Menurut SBY UU Antiterorisme Juga Perlu Direvisi 

Menurut SBY UU Antiterorisme Juga Perlu Direvisi 

Metroterkini.com - Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, revisi undang-undang tidak hanya perlu dilakukan pada Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), UU Antiterorisme juga perlu direvisi jika ada ormas atau kelompok mengancam negara.

"Kalau kita merasa belum cukup lengkap dengan UU itu (UU Antiterorisme), kita bisa merevisi dan bisa dilengkapi UU yang kita miliki. Bisa dimasukkan di situ," ucap SBY di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Kalau tidak revisi, kata SBY, bisa meniru langkah lain seperti Malaysia, Singapura, dan AS, yang mempunyai UU internal untuk mengatur gangguan dan keselamatan negara.

"Itu menghadapi, mencegah setiap kegiatan yang mengancam keamanan dan keselamatan negara," jelas SBY.

Dia menuturkan, hal seperti itu disebut dengan keamanan dalam negeri. Yaitu memastikan keamanan di dalam Indonesia.

"Kita belum punya UU Keamanan Dalam Negeri sebagaimana Malaysia, Singapura, dan AS. Di masa depan bisa saja, orientasinya mengatur, mencegah, organisasi yang bisa membangkitkan radikalisme yang melawan hukum dan kejahatan termasuk terorisme. Bisa di situ," tegas SBY. [**]

Berita Lainnya

Index